Buku Nikah Anda Rusak atau Hilang? Datang ke KUA, Berikut Cara Gantinya

- 24 September 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok. Kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Bagi orang yang sudah menikah, memiliki buku nikah adalah sebuah kepastian, bukan?

Namun pada buku nikah yang dimiliki oleh pasangan suami istri, mungkin ada masalah yang bisa menimbulkan pertanyaan terkait solusi yang perlu dilakukan.

Bahkan masalah pada buku nikah yang dimiliki oleh pasangan suami istri mungkin sampai menimbulkan kegelisahan tersendiri.

Baca Juga: Resmi! PANRB Tetapkan Honorer yang Bisa Langsung Jadi ASN PPPK 2022, Diangkat Bulan Oktober?

Adapun masalah pada buku nikah yang dimaksud di sini adalah tentang salah tulis buku nikah yang mungkin saja dialami oleh sebagian orang.

Jika ada masalah tentang salah tulis buku nikah, tidak perlu cemas. Ada solusi yang bisa dilakukan untuk masalah tersebut.

Adapun untuk mengetahui penjelasan tentang solusi yang bisa dilakukan, bisa menyimak penjelasan di bawah ini.

Jadi, apabila terjadi salah tulis di buku nikah, maka KUA atau kepanjangan dari Kantor Urusan Agama bisa mengganti dengan buku nikah yang baru.

Baca Juga: Cara Lain Akses Platform Merdeka Mengajar, Jangan Khawatir!

Bagi yang memiliki masalah tentang salah tulis di buku nikah, silahkan datang ke KUA dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Gratis.

Lalu apa saja persyaratan yang perlu dibawa tersebut? adapun persyaratan yang perlu dibawa antara lain buku nikah yang asli dan pas foto 2x3 latar biru.

Selanjutnya perlu Anda pahami adalah apabila stok buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan hal ini:

a. Mencoret dua garis di tulisan yang salah

b. Menulis perbaikannya menggunakan huruf kapital

c. Kemudian, Kepala KUA membubuhi paraf di ujung kanan pada kata yang dicoret

d. Selanjutnya, Kepala KUA memberikan cap dinas di atas kata yang salah

Baca Juga: Waktu Tinggal 4 Hari, Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA Sederajat Sudah Lakukan Arahan Ini?

Kemudian masalah selanjutnya yang masih berhubungan dengan buku nikah adalah ketika buku nikah hilang atau rusak.

Adapun terkait permasalahan buku nikah yang hilang atau rusak, maka itu juga memiliki solusi yang bisa Anda ketahui. Sehingga Anda tidak perlu khawatir.

Apabila buku nikah rusak atau hilang, ada beberapa cara menggantinya di KUA yang perlu Anda ketahui berikut penjelasannya:

a. Apabila buku nikah rusak, silahkan datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, serta pas foto 2x3 latar biru.

b. Kemudian jika buku nikah hilang, datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, serta pas foto 2x3 latar biru.

c. Perlu Anda perhatikan bahwa duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.

Selain itu Anda juga perlu tahu, bahwa pelayanan ini diberikan secara gratis.

Baca Juga: Batas 26 September, Langsung Jadi Guru Setelah Lulus Program Beasiswa Kemdikbud Ini, Segera Daftar!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @kemenag_ri, itulah informasi seputar permasalahan buku nikah dan solusinya.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi pasangan suami istri yang mengalami permasalahan dengan buku nikah.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah