4 Aturan Membawa Sepeda Ketika Naik Kereta Api Ini Wajib Dipatuhi, Jangan Lupa

- 31 Oktober 2022, 21:02 WIB
ada beberapa aturan membawa sepeda ketika naik kereta api yang bisa Anda perhatikan untuk dipatuhi
ada beberapa aturan membawa sepeda ketika naik kereta api yang bisa Anda perhatikan untuk dipatuhi /Dok Humas Pemprov DKI Jakarta/

BERITASOLORAYA.com – Jika Anda ingin atau sering naik kereta api, tidak ada salahnya menyimak informasi yang ada di bawah ini.

Adapun informasi yang berhubungan dengan naik kereta api ini adalah tentang aturan membawa sepeda.

Anda bisa mengetahui beberapa aturan membawa sepeda ketika naik kereta api untuk diterapkan, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka? Jangan Ketinggalan Informasi, Cari Tahu di Sini!

1. Jenis sepeda

Pertama, salah satu aturan membawa sepeda ketika naik kereta api yang perlu Anda perhatikan adalah terkait jenis sepeda.

Perlu Anda ketahui bahwa jenis sepeda yang bisa dibawa ke dalam kabin penumpang yaitu jenis sepeda lipat atau folding bike.

2. Penyimpanan sepeda

Selanjutnya salah satu aturan membawa sepeda ketika naik kereta lainnya yang juga perlu diperhatikan adalah tentang penyimpanan sepeda.

Perlu Anda ketahui bahwa sepeda lipat yang Anda bawa harus disimpan di dalam kereta penumpang.

Selain itu juga tidak diperbolehkan menyimpan di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer untuk Jadi Pelamar

3. Ukuran roda sepeda

Kemudian yang perlu diperhatikan tentang aturan membawa sepeda ketika naik kereta api yaitu tentang ukuran roda sepeda.

Perlu Anda ingat bahwa untuk ukuran roda sepeda juga memiliki ketentuan tersendiri untuk diperhatikan.

Adapun untuk ukuran roda sepeda yang perlu Anda ketahui yakni maksimal berdiameter 22 inchi.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 untuk Pelamar Guru, Klik di Sini Sekarang!

4. Berat sepeda

Selanjutnya yang juga tidak kalah penting Anda perhatikan tentang aturan membawa sepeda ketika naik kereta adalah berat sepeda.

Perlu Anda ingat bahwa untuk berat sepeda juga memiliki ketentuan tersendiri untuk diperhatikan.

Adapun untuk berat sepeda yang bisa Anda ketahui yakni maksimal 20 kilogram.

Itulah beberapa aturan yang perlu Anda perhatikan dan wajib dipenuhi jika membawa sepeda ketika naik kereta api, jangan sampai terlewat.

Baca Juga: Terkait PBD atau Perencanaan Berbasis Data, Berikut 5 Hal yang Harus Diketahui Kepala Satuan PAUD

Perlu Anda pahami bahwa selain jenis sepeda lipat, sepeda jenis lain dalam kondisi utuh maupun berupa komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa, tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.

Jadi perlu Anda ingat bahwa KAI mempunyai kebijakan mengizinkan penumpang untuk membawa sepeda ketika naik kereta api.

Namun juga perlu diperhatikan untuk wajib memenuhi beberapa ketentuan khusus yang telah ditetapkan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan instagram @kai121_ itulah informasi tentang aturan membawa sepeda ketika naik kereta api.

Baca Juga: Guru Ditolak Ikut PPG Dalam Jabatan Jika Tak Punya Ini, Hati-hati Terancam Batal Sertifikasi

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda tentang aturan membawa sepeda ketika naik kereta api.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @KAI121


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah