Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer untuk Jadi Pelamar

- 31 Oktober 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 oleh guru honorer
Ilustrasi pendaftaran PPPK 2022 oleh guru honorer /Antarafoto/@Yusuf Nugroho

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya, pendaftaran PPPK 2022 dimulai. Hal ini diumumkan oleh Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani melalui Instagram @nunuksuryani pada Senin, 31 Oktober 2022.

Di unggahannya, Nunuk Suryani mengatakan bahwa Kemdikbud telah merilis jadwal terbaru seleksi PPPK 2022 di laman PPPK Guru Kemdikbudristek.

Berdasarkan jadwal terbaru yang dirilis Kemdikbud, pendaftaran PPPK 2022 melalui SSCASN dimulai pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Terkait PBD atau Perencanaan Berbasis Data, Berikut 5 Hal yang Harus Diketahui Kepala Satuan PAUD

SSCASN sudah dapat diakses oleh pelamar PPPK 2022 hari ini, sebagaimana yang diumumkan di laman Kemdikbud tersebut yang menuliskan Pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Ini tentu menjadi kabar gembira bagi guru honorer yang telah lama menanti pendaftaran PPPK 2022 resmi dibuka, terutama bagi guru honorer kategori P1.

Untuk dapat mendaftarkan diri dalam PPPK 2022, tentunya ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru honorer agar dapat menjadi pelamar.

Adapun persyaratannya dapat disimak berikut ini, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PPPK Guru Kemdikbudristek pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Guru Ditolak Ikut PPG Dalam Jabatan Jika Tak Punya Ini, Hati-hati Terancam Batal Sertifikasi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah