Terakhir 7 November, ASN Diminta untuk Segera Lakukan ini

- 2 November 2022, 15:32 WIB
Seluruh ASN  di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta untuk segera lakukan ini sebelum tanggal 7 November
Seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah diminta untuk segera lakukan ini sebelum tanggal 7 November /freepik/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa di lingkungan instansi Pemerintah, pegawai ASN dibagi menjadi dua jenis kepegawaian.

Dua jenis kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah yang dimaksud adalah ASN PPPK dan ASN PNS.

Memperhatikan hal itu, jenis kepegawaian ASN di lingkungan Pemerintah diberlakukan, apalagi kini terdapat pendaftaran ASN PPPK pada tahun 2022.

Atas hal itu pula, terdapat informasi penting yang ditunjukkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi Pemerintah sebagaimana ketentuan yang ada.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Pelamar P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK 2022, Dapat Naik Prioritas?

Informasi penting tersebut, harap segera dilakukan dan berakhir pada tanggal 7 November 2022.

Lantas apakah itu?

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melaksanakan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA).

Kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah