BERITASOLORAYA.com – Jenderal Andika Perkasa yang dilantik sebagai Panglima TNI di Istana Negara oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 17 November 2021 silam sebentar lagi akan memasuki masa pensiun.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pasal 53 tentang TNI.
Dijelaskan pada pasal tersebut bahwa prajurit melaksanakan Dinas Keprajuritan maksimal sampai usia 58 tahun bagi perwira dan maksimal 53 tahun bagi bintara juga tamtama.
Diketahui bahwa tepatnya pada 21 Desember 2022 mendatang, Jenderal Andika Perkasa genap berusia 58 tahun. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs resmi Wapres RI pada 25 November 2022.
Dengan demikian, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiunnya setelah kurang lebih 13 bulan menjabat sebagai Panglima TNI. Lalu, siapa penggantinya?
Wakil Presiden atau Wapres RI, K.H. Ma’ruf Amin memberikan keterangan persnya di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Kota Palu, menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
“Saya sudah bilang bahwa itu hak prerogatif Presiden, tentu kita tunggu saja,” ucapnya dalam keterangan pers yang didampingi Kepala Sekretariat Wapres, Ahmad Erani Yustika dan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi.
Baca Juga: Cek Syarat Pertukaran Mahasiswa Merdeka oleh Kemdikbud, Segera Persiapkan untuk Periode 2023