Panglima TNI Jenderal Andika Tegas, Tiga yang Terlibat Tabrak Lari Dipecat dari Dinas Militer

- 26 Desember 2021, 18:27 WIB
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka.
Jika 3 oknum TNI terlibat kasus tabrak lari pasangan sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan pemecatan terhadap mereka. /Kapuspen TNI/

 

BERITASOLORAYA.COM – Andika Perkasa seorang Panglima TNI Jenderal memerintahkan agar tiga pihak yang terlibat dalam tabrak lari dipecat dari Dinas Militer. Dikabarkan bahwa tabrak lari tersebut sampai menewaskan pasangan S dan HS.

Kepala Pusat Penerangan TNI Major Jenderal Prantara Sentosa menyatakan bahwa ketiga pihak tersebut sekarang ini sedang menjalani proses hukuman.

Oleh sebab itu, sang Panglima TNI Jenderal menginteruksikan untuk menambahi hukuman pecat pada ketiganya.

Baca Juga: Buku ‘Energi Sudjiatmi’ Berikan Pesan Revolusi Mental untuk Proyek Besar Indonesia

“Andika Perkasa Panglima TNI Jenderal juga sudah menginteruksikan Penyidik TNI, TNI AD dan Oditur Jenderal TNI untuk memberikan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” tuturnya dalam kabar yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu tanggal 25 Desember 2021.

Prantara Santoso mengatakan bahwa tiga pihak Anggota TNI AD yang terlibat adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka).Dia ketika sedang melakukan penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka di daerah Manado.

Selanjutnya, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) yang sedang melaksanakan penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro di daerah Semarang.

Kemudian ada Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang juga sedang melakukan penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro daerah Semarang.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Puspen TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah