Baca Juga: Sinopsis Film Qorin: Kisah Para Santri yang Diteror Sosok Jin Pengganggu Manusia
Tidak hanya itu saja, bahkan Menaker Ida juga mengajak semua pihak untuk taat serta melakukan implementasi Keputusan Gubernur terkait UMP 2023.
Menaker Ida juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial supaya implementasi UMP 2023 ini dapat berjalan baik serta kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,...." ucapnya.
Bukan hanya formula penghitungan UMP saja, namun Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023.
Diketahui bahwa UMP ditetapkan selambat lambatnya pada 28 November 2022, sementara untuk UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan selambat lambatnya pada 7 Desember 2022.
Perlu Anda ketahui bahwa hingga saat artikel ini ditayangkan telah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Adapun 33 Provinsi yang dimaksud antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Utara