BERITASOLORAYA.com – Informasi penting terkait Penetapan UMP 2023 menjadi salah satu hal yang menarik perhatian.
Adapun informasi penting mengenai Penetapan UMP 2023 ini terkait dengan apresiasi yang diberikan oleh Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut informasi selengkapnya mengenai apresiasi Kemnaker terhadap Penetapan UMP 2023 yang bisa Anda pahami.
Diketahui bahwa Kemnaker telah mengapresiasi Penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif.
Baca Juga: Sudah Ikut Pendidikan Guru Penggerak? Ada Kesempatan Emas Ini dari Kemdikbud, Selamat!
Adapun Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Gubernur di Indonesia yang sudah menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Tidak hanya itu saja, Kemnaker juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terciptanya pelaksanaan Penetapan UMP 2023 yang berjalan secara kondusif.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari caption unggahan instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, berikut kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa, 29 November 2022:
“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,....”
Baca Juga: Sinopsis Film Qorin: Kisah Para Santri yang Diteror Sosok Jin Pengganggu Manusia
Tidak hanya itu saja, bahkan Menaker Ida juga mengajak semua pihak untuk taat serta melakukan implementasi Keputusan Gubernur terkait UMP 2023.
Menaker Ida juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial supaya implementasi UMP 2023 ini dapat berjalan baik serta kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,...." ucapnya.
Bukan hanya formula penghitungan UMP saja, namun Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023.
Diketahui bahwa UMP ditetapkan selambat lambatnya pada 28 November 2022, sementara untuk UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan selambat lambatnya pada 7 Desember 2022.
Perlu Anda ketahui bahwa hingga saat artikel ini ditayangkan telah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Adapun 33 Provinsi yang dimaksud antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
7. Bengkulu
8. Lampung
9. Bangka Belitung
10. Kep. Riau
11. DKI Jakarta
12. Jawa Barat
13. Jawa Timur
14. DIY
15. Jawa Tengah
16. Banten
17. Bali
18. NTB
19. NTT
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Tengah
22. Kalimantan Selatan
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
25. Sulawesi Tenggara
26. Sulawesi Utara
27. Sulawesi Tengah
28. Sulawesi Selatan
29. Sulawesi Barat
30. Gorontalo
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua
Baca Juga: Tahun 2023 Ada Gaji ke-13 untuk Honorer atau Non ASN Kategori Ini, Aturan Baru Ada 2 Golongan
Itulah informasi seputar Penetapan UMP 2023 yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***