Informasi Penetapan UMP 2023, Kemnaker Sampaikan Ini. Berikut 33 Gubernur yang Sudah Tetapkan

- 30 November 2022, 20:03 WIB
ada informasi seputar Penetapan UMP 2023 yang bisa Anda ketahui, termasuk sejumlah Gubernur yang sudah menetapkan UMP 2023
ada informasi seputar Penetapan UMP 2023 yang bisa Anda ketahui, termasuk sejumlah Gubernur yang sudah menetapkan UMP 2023 /pexels.com/Robert Lens

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting terkait Penetapan UMP 2023 menjadi salah satu hal yang menarik perhatian.

Adapun informasi penting mengenai Penetapan UMP 2023 ini terkait dengan apresiasi yang diberikan oleh Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut informasi selengkapnya mengenai apresiasi Kemnaker terhadap Penetapan UMP 2023 yang bisa Anda pahami.

Diketahui bahwa Kemnaker telah mengapresiasi Penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif.

Baca Juga: Sudah Ikut Pendidikan Guru Penggerak? Ada Kesempatan Emas Ini dari Kemdikbud, Selamat!

Adapun Kemnaker memberikan apresiasi kepada para Gubernur di Indonesia yang sudah menetapkan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Tidak hanya itu saja, Kemnaker juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas terciptanya pelaksanaan Penetapan UMP 2023 yang berjalan secara kondusif.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari caption unggahan instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, berikut kata Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa, 29 November 2022:

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,....”

Baca Juga: Sinopsis Film Qorin: Kisah Para Santri yang Diteror Sosok Jin Pengganggu Manusia  

Tidak hanya itu saja, bahkan Menaker Ida juga mengajak semua pihak untuk taat serta melakukan implementasi Keputusan Gubernur terkait UMP 2023.

Menaker Ida juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial supaya implementasi UMP 2023 ini dapat berjalan baik serta kondusif.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,...." ucapnya.

Bukan hanya formula penghitungan UMP saja, namun Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023.

Baca Juga: Perkembangan Pernikahan Kaesang dan Erina, Sudah Ziarah ke Makam Leluhur sampai Coba Makanan untuk Resepsi

Diketahui bahwa UMP ditetapkan selambat lambatnya pada 28 November 2022, sementara untuk UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan selambat lambatnya pada 7 Desember 2022.

Perlu Anda ketahui bahwa hingga saat artikel ini ditayangkan telah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Adapun 33 Provinsi yang dimaksud antara lain:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Riau

5. Jambi

6. Sumatera Selatan

7. Bengkulu

8. Lampung

9. Bangka Belitung

10. Kep. Riau

11. DKI Jakarta

12. Jawa Barat

13. Jawa Timur

14. DIY

15. Jawa Tengah

16. Banten

17. Bali

18. NTB

19. NTT

20. Kalimantan Barat

21. Kalimantan Tengah

22. Kalimantan Selatan

23. Kalimantan Timur

24. Kalimantan Utara

25. Sulawesi Tenggara

26. Sulawesi Utara

27. Sulawesi Tengah

28. Sulawesi Selatan

29. Sulawesi Barat

30. Gorontalo

31. Maluku

32. Maluku Utara

33. Papua

Baca Juga: Tahun 2023 Ada Gaji ke-13 untuk Honorer atau Non ASN Kategori Ini, Aturan Baru Ada 2 Golongan

Itulah informasi seputar Penetapan UMP 2023 yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah