Tahun 2023 Ada Gaji ke-13 untuk Honorer atau Non ASN Kategori Ini, Aturan Baru Ada 2 Golongan

- 30 November 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 di tahun 2023 untuk tenaga non ASN kategori ini.
Ilustrasi gaji ke-13 di tahun 2023 untuk tenaga non ASN kategori ini. /Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Mulai tahun 2023, tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya akan dibagi menjadi 2 kategori.

Salah satu dari kedua kategori atau golongan non ASN tersebut berkesempatan untuk mendapatkan gaji ke-13 lantaran sistem pemberian gaji menggunakan aturan tertentu.

Perlu diketahui, di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar 25 ribu tenaga non ASN outsourcing tetap dapat diberdayakan pada tahun 2023.

Dari puluhan ribu tenaga non ASN yang masih dapat bekerja di tahun 2023 tersebut akan digolongan ke dalam dua kategori, yang akan dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Guru Honorer SD dan SMP Ada Kabar Gembira! Dapat Insentif Rp600 Ribu per Bulan untuk Daerah Ini

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan, “Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja.”

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menpan RB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Baca Juga: Wah, Ada Kabar Baik untuk Semua Guru Sertifikasi di Bulan November Ini. Sudah Banyak Tendik yang Terima

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x