Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Bakal Utamakan Kategori Ini, Sementara Nasib yang Lainnya...

- 23 Desember 2022, 18:58 WIB
Menpan RB umumkan kategori prioritas dalam seleksi PPPK dan CPNS 2023.
Menpan RB umumkan kategori prioritas dalam seleksi PPPK dan CPNS 2023. /Dok. menpan.go.id

“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.

Anas juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan pemda.

Baca Juga: Tahap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Sebelum Pemberkasan, Poin Ini Paling Penting!

Dalam rapat tersebut, Mendikbudristek kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023. 

Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.

Baca Juga: Surat Edaran Menteri Agama Berisi 8 Ketentuan Perayaan Natal 2022, Apa Saja?

2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: KemenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah