Surat Edaran Menteri Agama Berisi 8 Ketentuan Perayaan Natal 2022, Apa Saja?

- 23 Desember 2022, 14:39 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran tentang perayaan Natal 2022. Berikut ketentuannya.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran tentang perayaan Natal 2022. Berikut ketentuannya. /kemenag.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor SE. 15 Tahun 2022 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran yang diterbitkan pada 19 Desember 2022 ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat ketika menyelenggarakan perayaan Natal tahun 2022 nanti.

Selain itu, SE tersebut juga guna mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. Dilansir dari BeritaSoloRaya.com dari laman Sekretariat Kabinet 21 Desember 2022, berikut delapan ketentuan perayaan Natal dalam SE. 15 Tahun 2022.

Pertama, dilakukan pemberlakuan kebijakan sesuai pelaksanaan PPKM atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 di gereja atau tempat-tempat ibadah.

Baca Juga: 4 Pertimbangan Ini Dapat Menguntungkan Honorer Agar Diangkat Jadi PNS Pada RUU ASN, Begini Ketentuannya

“Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/ tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.”

Kedua, pihak gereja bentuk Satgas atau Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid – 19 dan berkoordinasi dengan petugas setempat.

“Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid – 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid – 19 setempat.”

Baca Juga: Heboh, 1 Januari 2023 Tenaga Honorer Diberhentikan, DPR RI Minta Ini ke KemenpanRB, Kemdikbud, dan BKN...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x