Masih Dibuka Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022, Perhatikan Persyaratan dan Dokumen Khusus yang Harus Dipenuhi

- 27 Desember 2022, 14:34 WIB
Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2022 masih dibuka, cek persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan
Pendaftaran calon PPPK Kemenag 2022 masih dibuka, cek persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan /Pixabay/bernal1/

BERITASOLORAYA.com – Masih dibuka seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau CPPPK di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Diungkapkan Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali bahwa sebanyak 49.549 formasi dibuka untuk CPPPK Kemenag 2022.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” tuturnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag pada 21 Desember 2022.

Bagi para pelamar, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipenuhi terkait dengan persyaratan dan dokumen khusus.

Baca Juga: Siap-Siap Payung dan Jas Hujan, BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem saat Tahun Baru 2023 di Seluruh Wilayah Indonesia

Untuk persyaratan khusus atau persyaratan wajib tambahan, wajib dipenuhi pelamar jabatan fungsional tertentu guna menambah nilai Seleksi Kompetensi Teknis. Berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi:

1. Bagi Pelamar Jabatan Fungsional Lainnya

Wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag. Dibuktikan dengan surat keputusan yang sah. Ini tidak berlaku bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Lainnya yang dibuka umum.

Baca Juga: Update CPNS dan PPPK 2023: Akhirnya Tenaga Honorer Ini Masuk Prioritas Jadi PNS, Ini Jabatannya!

2. Bagi pelamar Jabatan Guru

Diwajibkan terdaftar pada SIMPATIKA (pusat layanan PTK Kemenag) dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

3. Bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II

Wajib terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag.

4. Bagi pelamar Jabatan Dosen

Diwajibkan terdaftar pada EMIS (sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kemenag), memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), dan masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag, kecuali bagi formasi Jabatan Dosen yang dibuka umum.

Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Ini Jadi Prioritas CPNS dan PPPK 2023, Menpan RB Ungkap 4 Hal Penting Ini

5. Bagi pelamar Jabatan Penyuluh Agama

Wajib terdaftar pada e-PA (aplikasi penyuluh agama elektonik berbasis website) dan masih aktif bekerja di Kemenag.

6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Diwajibkan memiliki sertfiikat Tahfidz 30 Juz.

Sementara dokumen khusus (asli) yang harus di-scan dalam bentuk pdf. atau jpg. dan diunggah ke laman SSCASN, yaitu:

Baca Juga: Lagi Cari Sepatu Futsal? Mari Kenalan dengan Specs, Si Ahli Sepatu Futsal

1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 untuk pelamar Jabatan Guru Eks THK-II. Sedangkan Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar Jabatan Guru.

2. Sertfikat Kompetensi atau Sertifikat Pendidik Guru yang sesuai (jika ada).

3. Hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kemenag bagi pelamar Jabatan Dosen. Sementara bukti NIDN bagi pelamar Jabatan Dosen pada formasi umum.

4. Sertfikat Kompetensi atau Sertfifikat Pendidik Dosen sesuai dengan jabatan yang dilamar (jika ada).

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Air Terhits di Klaten, Jawa Tengah, Cocok Jadi Destinasi Liburan Keluarga

5. Hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kemenag bagi pelamar Jabatan Penyuluh Agama.

5. Sertfiikiat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.

6. Surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kemenag untuk formasi Jabatan Fungsional Lainnya, kecuali pelamar Jabatan Fungsional Lainnya pada formasi umum.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah