BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2023.
Keppres tersebut terkait dengan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah di Tahun 2023 mendatang.
Salah satu rencana Jokowi dalam Keppres Nomor 25 tersebut berkaitan dengan larangan penjualan rokok batangan.
Adapun larangan penjualan rokok batangan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menjaga kesehatan.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi kepada awak media ketika berada di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022.
“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” ucap Presiden Jokowi tegas. Dikutip BeritaSoloRaya.com dari presidenri.go.id pada 27 Desember 2022.
Menurut Jokowi, larangan penjualan rokok batangan tersebut sudah diterapkan oleh beberapa negara lainnya.
Rencananya berdasarkan kebijakan terbaru pada 2023 mendatang, Indonesia tetap mengizinkan penjualan rokok.