Kabar Gembira BKN ke Seluruh PNS, Ternyata Masa Kerja Sebelum Diangkat ASN Bisa Dihitung, Begini Caranya

- 13 Januari 2023, 22:03 WIB
Baru saja terdapat kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS langsung dari BKN tentang masa kerja sebelum diangkat ASN
Baru saja terdapat kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS langsung dari BKN tentang masa kerja sebelum diangkat ASN /Dinas Kominfo Babel/

Poin penting yang harus dilakukan oleh si A sebagai PNS tersebut adalah :

Pertama, Silahkan untuk laporkan ke Unit Kepegawaian atau Unit SDM Instansi

Kedua bawa lampiran dokumen pendukun seperti :

  1. SK CPNS dan atau SK PNS
  2. Ijazah pendidikan saat melamar CPNS
  3. Surat Pengalaman Bekerja dari Kantor Sebelumnya, yang mana untuk SK pengengkatan dan/atau kontrak kerja lengkap tidak terputus dan/atau slip gaji.
  4. Maksimal 5 Hari Kerja, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Pelamar Yang Lulus Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2022, Klik Disini

Pengelaman kerja yang bisa masuk kedalam masa kerja ASN PNS ini, merupakan salah satu trobosan BKN perihal kesejahteraan SDM PNS.

Dengan demikian, terobosan BKN tersebut kedepannya bisa membuat pengalaman kerja PNS sebelum Ia diangkat pun akan tetap terpakai ketika sudah menjadi ASN PNS.

Hal ini juga akan berguna bagi kesejahteraan PNS karena dapat digunakan dalam perhitungan masa kerja dari PNS.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Bersiap di 16 Januari 2023, Ada Info Pengangkatan ASN Dari Kemenpan RB, Hasilnya Disini

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x