Poin penting yang harus dilakukan oleh si A sebagai PNS tersebut adalah :
Pertama, Silahkan untuk laporkan ke Unit Kepegawaian atau Unit SDM Instansi
Kedua bawa lampiran dokumen pendukun seperti :
- SK CPNS dan atau SK PNS
- Ijazah pendidikan saat melamar CPNS
- Surat Pengalaman Bekerja dari Kantor Sebelumnya, yang mana untuk SK pengengkatan dan/atau kontrak kerja lengkap tidak terputus dan/atau slip gaji.
- Maksimal 5 Hari Kerja, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis.
Pengelaman kerja yang bisa masuk kedalam masa kerja ASN PNS ini, merupakan salah satu trobosan BKN perihal kesejahteraan SDM PNS.
Dengan demikian, terobosan BKN tersebut kedepannya bisa membuat pengalaman kerja PNS sebelum Ia diangkat pun akan tetap terpakai ketika sudah menjadi ASN PNS.
Hal ini juga akan berguna bagi kesejahteraan PNS karena dapat digunakan dalam perhitungan masa kerja dari PNS.
Semoga informasi ini bermanfaat.***