BERITASOLORAYA.com- Tahun 2022 seleksi PPPK secara resmi dibuka oleh Instansi Kementerian Agama atau Kemenag RI.
Adanya seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 telah menghasilkan pengumuman daftar peserta yang telah dinyatakan lulus.
Pengumuman seleksi PPPK Kemenag tahun 2022 diumumkan melalui surat edaran dengan nomor P-0194/SJ/B.II.2/KP.00.1/01/2023 tentang hasil seleksi administrasi calon PPPK Kemenag TA 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut disampaikan bahwasanya bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi merupakan pelamar yang telah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Kemenag Resmi Umumkan: Tenaga Honorer Diberi Waktu hingga 18 Januari 2023, untuk Semua Non ASN?
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman dengan nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2022 lalu.
Pelamar seleksi CPPPK Kemenag TA 2022 yang terdapat nomor registrasi dan namanya tertera pada SE Kemenag berikut, maka dinyatakan telah lulus seleksi administrasi.
Sementara bagi pelamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 yang tidak tertera nomor registrasi dan namanya, maka dinyatakan tidak lulus.
Bagi pelamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 yang dinyatakan tidak lulus, maka dapat mengajukan sanggahan pada hasil seleksi administrasi.