Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbuka bagi Siapa Saja? Kabar Baik untuk Bidang-Bidang Berikut…

- 4 Februari 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi. Ini dia formasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka pendaftarannya oleh pemerintah. Beberapa bidang profesi ini mendapatkan kabar baik.
Ilustrasi. Ini dia formasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan dibuka pendaftarannya oleh pemerintah. Beberapa bidang profesi ini mendapatkan kabar baik. /Tangkap Layar Situs Info Publik/

Formasi CPNS 2023

Berdasarkan materi rapat koordinasi di Kementerian PANRB mengenai pengadaan CASN 2023, terdapat informasi mengenai rincian kebutuhan formasi CPNS 2023.

Dalam data yang beredar, tahun 2023 ini, formasi CPNS akan dibuka oleh instansi pusat dengan total jumlah kebutuhan 24.419 formasi.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kuliner Kota Semarang Populer dan Legendaris, Mampir yuk!

Formasi CPNS 2023 di instansi pemerintah pusat terbuka untuk bidang kehakiman, bidang kejaksaan, dan bidang intelijen.

Formasi PPPK 2023

Formasi PPPK 2023 akan dibuka oleh instansi pusat maupun daerah. Untuk instansi pusat dibuka kuota PPPK sebanyak 56.450 formasi.

Adapun untuk formasi PPPK di instansi daerah akan ada pembukaan di bidang tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: Hits! 5 Tempat Wisata di Semarang Terbaru, Cocok Dikunjungi bersama Keluarga Auto Masuk Daftar List Kunjungan

Untuk tenaga guru dibuka sebanyak 580.202 formasi ASN PPPK. Kemudian, untuk nakes ada 327.542 formasi, dan untuk teknis ada 35.629 formasi PPPK dibuka.

Data ini didapat dari unggahan Instagram pribadi Plt Ditjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani setelah mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan CASN 2023 di Kementerian PANRB.

Dalam unggahan tersebut, Nunuk Suryani mengatakan bahwa tahun 2023 akan menjadi batas akhir penempatan melalui seleksi PPPK bagi guru honorer.

Baca Juga: Hore! Tunjangan untuk 56 Ribu Guru ASN dan Honorer Ini Segera Cair. Simak Keterangan Resmi Kemdikbud

“Hari Kamis yang lalu (26 Januari 2023) mengikuti rapat panselnas di kantor KemenpanRB membahas seleksi ASN PPPK. Guru dan nakes masih menjadi prioritas. Thn 2023 adalah batas akhir penempatan melalui seleksi PPPK. Semoga semua lancar dan para guru honorer mendapatkan penempatan,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x