Cara Mudah Memahami Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Selengkapnya agar Tidak Salah Langkah di CASN 2023

- 2 Februari 2023, 15:10 WIB
Jelang seleksi CASN 2023, sudah tahu perbedaan PNS dan PPPK?  Kalau belum, buruan cek sampai tuntas agal tidak salah arah.
Jelang seleksi CASN 2023, sudah tahu perbedaan PNS dan PPPK? Kalau belum, buruan cek sampai tuntas agal tidak salah arah. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah memastikan akan kembali membuka seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2023.

Pada seleksi CASN 2023, akan ada penerimaan ASN yang meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika Anda berminat menjadi ASN dan hendak mengikuti seleksi CASN 2023, Anda ingin ikut seleksi calon PNS atau PPPK?

 

Baca Juga: Cek Sekarang, Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru 2022 Sudah Rilis atau Ada Penundaan? Ternyata Begini...

Daripada bingung, mending simak artikel ini untuk memahami perbedaan PNS dan PPPK berikut ini.

Informasi mengenai cara mudah memahami perbedaan PNS dan PPPK ini dirangkum BeritaSoloraya.com dari infografis yang dibagikan oleh Kementerian PANRB.

Dilansir dari portal resmi Kementerian PANRB, pegawai ASN diartikan sebagai profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah.

Hal ini sesuai dengan pengertian ASN menurut Undang-Undang (UU) ASN nomor 5 tahun 2014 yang mengatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

 

Siapakah PNS?

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat menjadi pegawai ASN tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Lalu, siapakah PPPK?

PPPK merupakan WNI yang memenuhi persyaratan tertentu, kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka mengerjakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Guru Lakukan Hal Ini agar Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 di Bulan Maret 2023 Cair

Berapa batas usia melamar PNS dan PPPK?

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP Nomor 11 tahun 2017, batas usia minimal bagi PNS adalah 18 tahun, sedangkan batas usia maksimal adalah 35 tahun.

Sementara itu, untuk PPPK, berdasarkan pasal 16 a PP nomor 49 tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun sedangkan usia maksimalnya adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x