Baca Juga: Tidak Dihapus ? Tenaga Honorer Dapat Bocoran Nasib dari MenpanRB Langsung, Alhamdulillah Selamat
Dalam Permendikbud Ristek, Kemendikbud akan menggunakan kriteria baru untuk menentukan guru mana saja yang bisa mengikuti PPG agar diprioritaskan untuk mengikuti pendidikan dan juga berkesempatan mendapatkan sertifikasi.
Adapun kriteria dari para guru tersebut adalah:
1. Guru dengan waktu kerja yang paling lama (Masa kerja)
Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, 1 Juta Formasi CASN 2023 Segera Dibuka, Siap Jadi ASN Tahun Ini...
2. Guru usia tua/lanjut
3. Guru yang mengajar di daerah khusus
4. Guru yang mendapatkan hasil seleksi tinggi