BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer memang sangat penasaran sekaligus gusar dengan keputusan pemerintah di tahun 2023 ini.
Gusarnya karena tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah pada tanggal 28 November 2023 yang akan datang.
Tentu hal ini tidak diingini oleh tenaga honorer apalagi yang sudah bekerja dan mengabdi selama hampir puluhan tahun.
Baca Juga: SELAMAT, Guru Usia Tua Akhirnya Bisa Sertifikasi Tahun 2023, Sujud Syukur....
Pemerintah sendiri sudah mengatur status pegawai hanyalah ASN saja, yaitu lebih spesifiknya adalah PNS dan juga PPPK.
Tidak ada tenaga honorer dalam status pegawai pemerintah dan tidak ada landasan dasar hukumnya.
Pemerintah sendiri tidak tega begitu saja untuk menghapus tenaga honorer dan masih memikirkan solusi yang terbaik bagi jutaan tenaga honorer.