HORE, Tenaga Honorer Bisa Kerja di BUMN dan Swasta, BKN Beri Penjelasan Ini....

- 10 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi 5 kategori tenaga honorer ini sudah disebutkan oleh pemerintah
Ilustrasi 5 kategori tenaga honorer ini sudah disebutkan oleh pemerintah /Ronald Candonga / 2 Images/Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com - Masalah tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun masih belum mendapatkan solusi yang tepat oleh pemerintah.

 

Bahkan, pemerintah malah akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 nanti.

Bisa dibilang kalau tenaga honorer dihapus, maka ini akan menjadi akhir adanya pekerja honorer di instansi pemerintah pusat dan daerah.

 Baca Juga: HORE, Guru Dapat Tunjangan 1,5 Juta, Langsung Masuk Rekening, Cek Nama Anda Segera

Padahal masih banyak sekali tenaga honorer yang sudah berusia lanjut dan sudah bekerja cukup lama tapi belum diangkat menjadi ASN atau PPPK.

Pemerintah sendiri, baik itu MenpanRB, BKN dan asosiasi kepala daerah seluruh Indonesia sudah melakukan beberapa kali rapat untuk mencari opsi terbaik bagi tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: bkn.go.id menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x