Kabar Gembira, Tenaga Honorer Akan Diangkat Menjadi PNS, MenpanRB Berikan Detailnya...

- 9 Februari 2023, 13:35 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS melalui regulasi RUU ASN /Freepik/senivpetro

BERITASOLORAYA.com - Nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia memang sedang harap-harap cemas menunggu keputusan penghapusan oleh pemerintah.

Pemerintah Indonesia akan resmi menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 yang akan datang.

Ketika dihapus, pemerintah pusat dan daerah tidak akan lagi mempekerjakan tenaga honorer dan pegawai pemerintah hanya ASN, yaitu PNS dan juga PPPK.

Baca Juga: MenpanRB Siap Berikat Kejutan Gembira Bagi Tenaga Honorer, Diangkat Jadi ASN ?

Tahun ini bisa dibilang kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk bisa menjadi ASN lewat seleksi CASN yang dibuka oleh pemerintah.

MenpanRB, Azwar Anas sudah membocorkan bagaimana nasib dan status tenaga honorer dimana salah satunya opsinya diangkat menjadi ASN, baik PNS dan juga PPPK.

Kalau tenaga honorer dihapus, MenpanRB sudah menyiapkan tiga solusi untuk masalah penghapusan tersebut.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Semakin Jelas, DIangkat ASN atau Dihapus ? Cek Informasi Ini....

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: pasuruankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x