Baca Juga: Ganjar Punya Solusi Agar Honorer Tidak DIhapus: Ganti dengan Tenaga Kontrak Saja.....
Sebelum melihat gaji PPPK, kita harus tahu dasar hukum pemberian gaji untuk PPPK.
Gaji untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2023 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Bagi yang belum tau, PPPK akan dipekerjakan berdasarkan perjanjian waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas pemerintah.
Baca Juga: Resah Tenaga Honorer Dihapus, Ganjar Pranowo: Tolong Dikaji Lagi Dong Pak...
Daftar Gaji PPPK
Jadi, ini besaran gaji yang diterima PPPK dari golongan bawah sampai ke golongan paling tinggi.
Baca Juga: YES, Tenaga Honorer Tidak Dihapus, Tetap Bekerja Tahun 2023, Kepala Daerah Akan Lakukan Ini....
1. PPPK Golongan I : Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200