BERITASOLORAYA.com - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 yang akan datang.
Tenaga honorer sendiri sudah tidak diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai pegawai pemerintah.
Kini, tenaga honorer hanya bisa berharap kepada pemerintah agar mengeluarkan solusi yang menggunakan hati dan kemanusiaan.
Baca Juga: Guru honorer Wajib Simak, Ini Kriteria Pelamar PPPK yang Dapat Prioritas Kemendikbud Tahun 2023
Banyak diantara tenaga honorer yang sudah bekerja dan mengabdi puluhan tahun kini harus dihapus dan diberhentikan begitu saja.
MenpanRB sendiri menjelaskan pemerintah tidak tinggal diam dan melihat honorer dihapus begitu saja.