BERITASOLORAYA.com - Tahun 2023 sudah memasuki bulan Februari dan para guru siap-siap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sudah menjadi hak guru.
Bekerja sebagai guru, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sangat dibutuhkan sekali bagi para guru untuk berbagai kebutuhan dan keperluan.
Dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maka guru-guru bisa jauh lebih sejahtera karena mendapatkan tambahan pemasukan selain gaji.
Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Galau, Tahun Ini Pasti Jadi ASN, Pemerintah Berikan Kepastian Berikut....
Untuk mendapatkan TPG ini para guru harus memenuhi beberapa syarat dan juga mekanisme yang ada yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek sendiri juga sudah melakukan berbagai upaya agar para guru bisa mendapatkan syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru 2023.