Dalam RUU ASN, ada beberapa kategori honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes:
A. Honorer sudah bekerja secara terus menerus dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
B. Honorer yang sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, sudah mempunyai surat keputusan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Peserta, Auto Jadi PNS
C. Honorer Belum mencapai usia pensiun.
Honorer yang sesuai dengan syarat di atas bisa diangkat menjadi PNS lewat seleksi administrasi.
Honorer akan melakukan yang namanya verifikasi dan juga validasi SK Pengangkatan yang sangat penting sekali.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Peserta, Auto Jadi PNS