PENTING, Honorer Wajib Simpan SK Pengangkatan Sebagai Syarat Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Simak Infonya....

- 21 Februari 2023, 10:35 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/Setkab
Ilustrasi Tenaga Honorer/Tangkapan Layar/Setkab /

Honorer tidak boleh lagi bekerja di instansi pemerintah dan hanya diperbolehkan ASN, yaitu PNS dan PPPK untuk bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Peduli Honorer Sampai Tolak DIhapus, Ganjar Pranowo: Saya Langsung Japri Pak Menteri....

Tentu jalan menjadi ASN, merupakan jalan terbaik bagi honorer untuk bisa terus bekerja dan tidak dihapus.

Kalau honorer dihapus tentu ini menjadi polemik, apalagi honorer yang menjadi tulang punggung keluarga.

Ada beberapa jalur yang bisa diikuti oleh honorer jika ingin menjadi ASN, salah satunya adalah CASN 2023 tahun ini.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Akhir Februari, Siap Terima Hasilnya, Catat Tanggal Resminya...

Lalu ada jalur lewat RUU ASN yang kabar baiknya, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes CPNS.

Dalam RUU ASN Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014, ada beberapa honorer yang kategorinya diprioritaskan pemerintah untuk diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Kategori honorer pendidikan, kesehatan, pertanian dan penelitian.

Baca Juga: HORE, Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 Akhir Februari, Siap Terima Hasilnya, Catat Tanggal Resminya...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x