BERITASOLORAYA.com - Di awal Tahun 2023, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikutip Beritasoloraya.com dari akun Twitter resmi Kementerian PANRB, Rabu, 22 Februari 2023, bahwa nantinya, CPNS dan PPPK memiliki lini profesi masing-masing.
Khusus untuk seleksi CPNS tahun 2023, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti, hakim, jaksa, dosen serta tenaga teknis tertentu lainnya. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022.
Baca Juga: Inilah, 5 Tips Membuat Anak Jadi Rajin Belajar di Rumah, Orang Tua Wajib Tahu!
Di dalam peraturan tersebut, CPNS, PPPK tersebut memang memiliki lini profesi yang berbeda. PPPK lebih diproyeksikan untuk pemenuhan tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis lainnya, termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Ia menyebut pengadaan ASN, baik CPNS maupun PPPK di tahun 2023 memiliki 4 arah kebijakan yang mendukung transportasi Sumber Daya Manusia (SDM).
Anas menjelaskan, pemerintah akan memfokuskan PPPK pada sektor tenaga kesehatan dan pendidikan.