CALON SULTAN, Guru PNS dan PPPK Auto Kaya, Akan Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2023, Cek Nominalnya....

- 22 Februari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Mojokerto Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan
Ilustrasi Kabar Baik Guru! Tunjangan Guru Non Sertifikasi Mojokerto Cair 2023, Simak Persyaratan dan Jadwal Pencairan /Tangkap Layar/klatenkab

 

BERITASOLRAYA.com - Guru PNS dan PPPK siap-siap mendapatkan bonus dan tunjangan besar di tahun 2023 ini.

 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 dan juga tunjangan besar yang diberikan pemerintah kepada para tenaga pendidik ASN.

Gaji ke-13 dan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para guru PNS dan PPPK.

Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....

Untuk gaji ke-13 yang akan diberikan kepada guru PNS dan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022.

Guru PNS dan PPPK akan menerima gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah dalam satu tahun.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Kemenkeu PP Nomor 16 Tahun 2022 Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x