BERITASOLRAYA.com - Guru PNS dan PPPK siap-siap mendapatkan bonus dan tunjangan besar di tahun 2023 ini.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Guru PNS dan PPPK akan mendapatkan gaji ke-13 dan juga tunjangan besar yang diberikan pemerintah kepada para tenaga pendidik ASN.
Gaji ke-13 dan tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para guru PNS dan PPPK.
Baca Juga: Surat Edaran Terbit, Honorer Masa Kontrak Segini Sudah Resmi Dihapus, Cek Apakah Kamu Aman....
Untuk gaji ke-13 yang akan diberikan kepada guru PNS dan PPPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022.
Guru PNS dan PPPK akan menerima gaji ke-13 yang akan diberikan oleh pemerintah dalam satu tahun.