PENTING, BKD Minta 3 Guru PPPK Kategori Ini Segera Diberhentikan Masa Kerjanya, Cek Informasinya Segera.....

- 23 Februari 2023, 14:57 WIB
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud.
Selain TPG, guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan jenis ini. Begini kata Plt Dirjen GTK Kemdikbud. /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar penting bagi guru PPPK yang masih aktif mengajar di tahun 2023 yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 

Guru PPPK harus menghadapi kebijakan yang bisa membuat mereka tidak bisa mengajar lagi sebagai tenaga pendidik.

Usia guru PPPK ini sudah ditulis dalam surat edaran Badan Kepegawaian Daerah dengan nomor 815/0839/II/BKD-2023 yang sudah dikeluarkan tanggal 1 Februari 2023.

Baca Juga: Mantap, Tunjangan Guru Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat Per Bulan, Segera Masuk Rekening 2023.....

Dalam isi surat edaran tersebut, guru PPPK akan diberhentikan dari jabatannya karena alasan usia tertentu.

Dari isi surat edaran tersebut, dijelaskan kalau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dimana di pasal 3 dijelaskan dengan rinci.

Rinciannya mulai dari penetapan kebutuhan, penilaian kinerja, pengadaan penggajian, tunjangan dan juga pengembangan kompetensi. 

Baca Juga: Ini Kelanjutan Uang Pensiun PNS Rp1 Miliar, Berikut 5 Golongan yang Berhak Menerimanya, Beruntung Banget...

Lalu juga ada informasi tentang pemberian penghargaan, PHK, disiplin sampai perlindungan untuk guru PPPK.

Dalam surat edaran tersebut, guru PPPK bisa diberhentikan dengan hormat karena hal berikut:

A. Meninggal Dunia

Baca Juga: Jokowi Beri Karpet Merah untuk 2 Kategori Honorer Berikut, Dimudahkan Jalannya Jadi ASN 2023, Alhamdulillah...

B. Permintaan yang bersangkutan

C. Perjanjian kerja sudah berakhir

D. Organisasi dirampingkan atau adanya kebijakan pemerintah untuk mengurangi PPPK

Baca Juga: HORE, Honorer Tidak DIhapus ? 2 Kategori Ini DIpastikan Aman, MenpanRB Sampaikan Kebijakan Berikut...

E. Guru PPPK tidak cakap secara jasmani dan rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai pengajar

Untuk usia guru PPPK yang akan diberhentikan tahun 2023 adalah sebagai berikut ini:

 


A. Guru PPPK Usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, pejabat fungsional, serta pejabat fungsional kategori keterampilan.

Baca Juga: SELAMAT, 1 Juta Honorer Siap Jadi ASN Tahun 2023, MenpanRB Pastikan Golongan Ini Diprioritaskan....

B. Guru PPPK Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya.

C. Guru PPPK Usia 65 tahun bagi PPPK yang bertugas pada jabatan fungsional ahli utama.

 

Jadi itulah informasi terbaru tentang batas usia guru PPPK bisa mengajar dan diberhentikan secara hormat.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Bakal Dapat Tunjangan Double 2023, Syaratnya Ini Doang...

Informasi penting ini bisa dibagikan oleh guru PPPK kepada rekan guru lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para guru semua. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x