BERITASOLORAYA.com - Walaupun akan dihapus oleh pemerintah, honorer nyatanya tetap mendapatkan hak istimewa, khususnya dari Menteri Keuangan.
Hak istimewa dari Menteri Keuangan ini akan didapatkan honorer di seluruh Indonesia saat tahun 2023 sekarang.
Tapi, hanya 4 kategori honorer yang akan mendapatkan hak istimewa dari pemerintah, khususnya Menteri Keuangan.
Melihat regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023 ini.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan tentang gaji honorer yang tersebar di seluruh daerah dan provinsi Indonesia.