Kebijakan Hak Kepegawaian Terkait Pemberhentian PNS, Simak Penjelasan Berikut dari BKN

- 2 Maret 2023, 15:16 WIB
hak kepegawaian terkait pemberhentian PNS
hak kepegawaian terkait pemberhentian PNS /RazorMax/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi terkait hak kepegawaian bagi pemberhentian PNS ini perlu diperhatikan. Informasi terkait hak kepegawaian bagi pemberhentian PNS ini bisa Anda simak melalui penjelasan di bawah ini.

Informasi hak kepegawaian terkait pemberhentian PNS ini bukan hanya ditujukan untuk pemberhentian dengan hormat saja, tapi juga pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun informasi hak kepegawaian terkait pemberhentian PNS ini merujuk pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis pemberhentian PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

PNSBaca Juga: PNS Bahagia, Beasiswa Afirmasi 2023 S2 Bappenas Kembali Dibuka. Cek Dokumen yang Diperlukan dan Pendaftarannya

Berikut ini informasi hak kepegawaian terkait pemberhentian PNS, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat yang perlu dipahami.

Perlu diketahui bahwa hak kepegawaian terkait pemberhentian PNS ini dijelaskan dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 di BAB VI pasal 48.

Dalam BAB VI pasal 48 tentang hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Pertama, PNS yang diberhentikan dengan hormat, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta tidak dengan hormat akan diberikan hak kepegawaian.

2. Adapun hak kepegawaian bagi pemberhentian PNS sebagaimana dimaksud poin satu, yakni tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Perlu dipahami bahwa hak kepegawaian untuk pemberhentian PNS dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri seperti yang dimaksud poin satu seperti tabungan perumahan, jaminan pensiun, jaminan hari tua sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah