Adanya pendapat pro-kontra dari publik yang mencuat ini seharusnya bisa mendorong pemerintah serta pihak pemangku kepentingan untuk berbenah dan memperbaiki sistem keamanan kerja di semua sektor.
Baca Juga: Al-Nassr Kalah, Detik-Detik Ronaldo Tendang Botol Air Mineral Jadi Viral
Salah satu opsi untuk menegakkan keamanan kerja, pakar ungkap Kemnaker sebaiknya ikuti rekomendasi International Labor Organization (ILO) untuk fungsi pengawasan pekerja.
Dengan mengikuti arahan ILO terhadap pekerja, harapannya adalah bisa meningkatkan keamanan kerja di perusahaan melalui tindakan-tindakan yang bisa dilakukan.
Hal ini untuk mengubah konsep bahwa bekerja dalam perusahaan swasta tidak seaman menjadi PNS. Kemudian pemerintah juga memiliki Permen PANRB No 27 tahun 2021 pasal 54.
Pasal ini berisi mengenai kepastian bahwa kandidat CPNS yang memiliki NIP yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dilarang untuk mendaftar kembali seleksi CPNS berikutnya.***