HORE, Honorer Dapat Bonus Gaji ke 13 di Tahun 2023 dari Pemerintah, Segini Besaran Nominalnya....

- 14 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Makasar dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Makasar dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para honorer atau pekerja non ASN yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah.

 

Honorer akan mendapatkan bonus dari pemerintah tanpa adanya perantara di tahun 2023 ini.

Bonus ini diberikan honorer sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pekerja non ASN yang sudah bekerja dan mengabdi bagi negara dan masyarakat.

Baca Juga: RESMI, MenpanRB Umumkan Jadwal dan Lokasi Seleksi PPPK 2023, Catat Tanggal Resminya...

Bahkan, MenpanRB sendiri setuju kalau jasa honorer bagi intansi pemerintah sangat besar dan penting sekali untuk tetap berjalannya pelayanan publik.

Kini sebagai bentuk apresiasi, pemerintah akan memberikan bonus kepada honorer atas jasa kerjanya selama ini.

Hadiah yang akan diterima oleh para pekerja non ASN adalah THR atau gaji ke 13 yang akan diterima di bulan April 2023.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x