HORE, Honorer Dapat Bonus Gaji ke 13 di Tahun 2023 dari Pemerintah, Segini Besaran Nominalnya....

- 14 Maret 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Makasar dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid /
Ilustrasi HONORER CERIA! 80 milyar untuk tenaga guru honorer di Kabupaten Makasar dan guru PPPK, Cek Selengkapnya?/Tangkapan Layar/ instagram pnscantikid / /

Baca Juga: Dear Honorer, MenpanRB Pilih 2 Opsi Ini Untuk Tuntaskan Masalah non ASN, Apa Saja Solusinya ?

Kalau melihat regulasi PP Nomor 16 Tahun 2022 soal pemberian gaji ke 13 dan THR untuk pegawai honorer 2022.

Honorer akan mendapatkan gaji ke 13 dan langsung diberikan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini.

Pegawai non ASN yang akan mendapatkan gaji ke 13 adalah yang bekerja di perguruan tinggi dan juga lembaga nonstruktural.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Cuan Terus, Bakal Dapat 4 Bonus Ini di Bulan Ramadhan, Happy Banget...

Lalu ada juga honorer yang bekerja di instansi pemerintah yang menerapkan layanan umum atau BLU dan BLUD untuk daerah.

Informasi lebih lanjut para pegawai non ASN bisa melihat dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Jadi, selamat bagi honorer yang akan mendapatkan gaji ke 13 dan juga THR yang akan diberikan kepada honorer saat lebaran nanti. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2022


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x