A. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Baca Juga: PENTING, Informasi Seleksi PPPK Guru 2023, Pelamar P1,P2,P3,P4 Wajib Simak Ketentuannya...
PNS akan menjadi pegawai pemerintah yang mendaptkan THR dan gaji ke 13 di tahun 2023 ini.
Besaran gaji ke 13 PNS terdiri dari satu kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan lima puluh persen dari tunjangan kinerja.
B. PPPK
Bagi ASN kategori PPPK, akan menerima THR dan juga gaji ke 13 oleh pemerintah.
Besaran THR untuk PNS dan PPPK sendiri berbeda-beda tergantung dengan golongan masing-masing PNS dan PPPK.