DPR Minta Lama Bekerjanya Honorer Jadi Pertimbangan Dalam CASN 2023 Nanti, Layak Jadi PNS dan PPPK...

- 2 April 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi. Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan masa depan tenaga honorer guru sebanyak 62.645 tahun 2023 akan tuntas.
Ilustrasi. Ditjen GTK Kemdikbud menyampaikan masa depan tenaga honorer guru sebanyak 62.645 tahun 2023 akan tuntas. /Dok. Humas Kementerian PANRB/

 

BERITASOLORAYA.com - Bisa dibilang, Honorer menjadi salah satu pekerjaan yang masih jauh dari kata sejahtera dan juga makmur.

 

Padahal, bisa dibilang tugas honorer sangat penting bagi pelayanan publik yang ada di setiap instansi pemerintah pusat sampai juga daerah.

Tapi, gaji honorer bisa dibilang jauh sekali dari kata sejahtera dan juga makmur karena pendapatan yang masih terbilang kecil sekali.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Semakin Dekat, Honorer Kategori Ini Paling Diutamakan Untuk Menjadi ASN, Selamat Ya...

Miris dengan nasib tenaga honorer, Rieke DIah Pitaloka yang merupakan anggota DPR komisi IV meminta kepada MenpanRB untuk mempertimbangka lamanya masa bekerja honorer untuk CASN nanti.

Baik menjadi PNS dan PPPK, Rieke ingin masa kerja honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun bisa menjadi pertimbangan agar diterima lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Menurut Rieke, kalau hanya melihat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, dimana batas pendaftar CPNS adalah usia 35 tahun.

Baca Juga: SAH ! BKN Resmi Ubah Usia PNS Pensiun, Sekarang Syaratnya Ada di Umur Berikut Ini, Simak...

Sedangkan banyak sekali honorer yang berusia 35 tahun ke atas dan sudah berusia lanjut atau sudah berusia tua.

Honorer ini sudah bekerja puluhan tahun dari masa mudanya sampai menginjak usia tua dan tidak mempunyai kesempatan untuk bisa direkrut menjadi PNS.

Dengan melihat masa bekerja honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun, Rieke menilai tanpa adanya revisi UU ASN, honorer bisa diangkat menjadi PNS kalau melihat masa pengabdian.

Baca Juga: Selamat, Jokowi Minta Honorer Jangan Dihapus di 2023 Kepada MenpanRB, Makasih Banyak Pakde...

Maka dari itu, Rieke meminta dengan resmi kepada Menteri PANRB, Azwar Anas agar bisa menjadi lama bekerja tenaga honorer menjadi pertimbangan untuk diangkat menjadi PNS dan juga PPPK.

Rieke sendiri sudah melihat fakta di lapangan, dimana banyak sekali honorer yang sudah berusia lanjut sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Rieke sendiri mendengar curhatan dari guru honorer SD bernama Nuryati yang sudah menjadi guru honorer dari tahun 2005.

Baca Juga: Kado Jokowi Untuk Honorer Sedang Dalam Proses, Tahapannya Sudah Sampai Di Titik Ini, Selamat...

Tapi, karena usianya sudah diatas 35 tahun, Nuryati tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS.

Karena fakta di lapangan tersebutlah, Rieke meminta kepada MenpanRB untuk melihat fakta banyaknya honorer yang sudah berusia lanjut.

Apalagi banyak sekali guru honorer yang bekerja di daerah-daerah dan pedalaman Indonesia meminta pertolongan dan perhatian dari pemerintah pusat langsung.

Baca Juga: HORE, Ini 5 Kategori Honorer yang Dipastikan Dapat THR Saat Hari Lebaran Nanti, Cek Segera Golongan Kamu...

Rieke juga menyebut kalau negara harus turun tangan langsung mengingat jumlah honorer yang mencapai angka jutaan di seluruh Indonesia.

"Jangan sampai negara runtuh tanpa pelayan publik yang begitu banyak", pungkas Rieke. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x