Benarkah Gaji PNS 2023 Dinaikan Pemerintah ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai Tingkat Golongannya...

- 16 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id
Ilustrasi PNS 2023/Tangkapan Layar/ponorogo.go.id /
 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Beberapa bulan belakangan ini, PNS ramai membicarakan soal isu kenaikan gaji PNS yang akan dinaikan oleh Presiden Jokowi.
 

 

 
Isu yang beredar, kenaikan gaji PNS akan naik sebesar 7 persen pada tahun 2023 ini. Memang, sudah hampir 4 tahun,
 
PNS tidak pernah mengalami yang namanya kenaikan gaji, sehingga isu soal kenaikan gaji sebesar 7 persen ini menjadi pembicaraan hangat.
 


Gaji PNS terakhir naik pada tahun 2019 dan sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah akan kenaikan gaji PNS.

Kewenangan menaikan gaji PNS memang dimiliki langsung oleh Presiden Jokowi dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda Jokowi akan kembali menaikan gaji PNS.


Untuk gaji PNS, pemerintah masih menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 untuk menggaji PNS dari golongan paling bawah sampai ke tingkatan atas.

Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...

Berikut ini besaran gaji Pegawai Negeri SIpil sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:


A. PNS Golongan I

 



- Gaji untuk PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.000 s/d Rp 2.335.800

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lulus Menjadi PNS...
- Gaji untuk PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900
- Gaji untuk PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500
- Gaji untuk PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 s/d Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x