Gaji PNS terakhir naik pada tahun 2019 dan sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah akan kenaikan gaji PNS.
Kewenangan menaikan gaji PNS memang dimiliki langsung oleh Presiden Jokowi dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda Jokowi akan kembali menaikan gaji PNS.
Untuk gaji PNS, pemerintah masih menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 untuk menggaji PNS dari golongan paling bawah sampai ke tingkatan atas.
Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...
Berikut ini besaran gaji Pegawai Negeri SIpil sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:
A. PNS Golongan I
- Gaji untuk PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.000 s/d Rp 2.335.800
Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Lulus Menjadi PNS...
- Gaji untuk PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900
- Gaji untuk PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500
- Gaji untuk PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 s/d Rp 2.686.500