Tapi, apakah benar gaji PNS di tahun 2023 naik sebesar 7 persen ? Untuk mengetahui faktanya, baca terus artikel ini sampai habis agar mengetahui informasi sebenarnya.
Pemerintah sendiri sampai saat ini masih belum menaikan gaji PNS dan masih menggunakan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 untuk memberikan gaji PNS dari golongan 1-4.
Gaji PNS sendiri terakhit naik di tahun 2019 dan masih belum ada informasi terkini terkait kenaikan gaji PNS dari Jokowi sampai Sri Mulyani.
Baca Juga: ASIK, Jokowi Akan Beri Rumah Baru Sampai Tunjangan Bagi PNS yang Pindah ke IKN, Pindahan Juga Dibayarin..
Bahkan, Menteri PANRB, Azwar Anas juga menyatakan kalau sampai saat ini juga belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNS sebesar 7%.
Kenaikan gaji PNS memang menjadi wewenang Presiden Jokowi dan memang biasanya kenaikan gaji PNS akan langsung diumumkan oleh Jokowi.
Jadi, untuk sekarang ini, gaji PNS masih berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dengan besaran:
Baca Juga: RESMI, Honorer Tetap Dihapus November 2023, Jokowi Jamin Tidak Akan Ada PHK Massal...