Dalam regulasi tersebut, tepatnya di Pasal 106, dijelaskan kalau pemerintah akan memberikan perlindungan kepada PPPK berupa jaminan di masa tuanya.
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan PPPK berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian sampai bantuan hukum.
Hal tersebut juga sama persis dengan apa yang juga didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil dimana diatur di dalam Pasal 92 ayat 1 dimana pemerintah juga memberikan jaminan serupa bagi PNS.
Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...
Hanya saja, PNS yang berhenti atau juga diberhentikan dengan hormat maka akan mendapatkan jaminan pensiun sampai jaminan hari tua dari pemerintah.
Tapi, PPPK juga mendapatkan hak istimewa dari pemerintah, dimana sudah diatur di dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dalam regulasi di Pasal 4 ayat 2, dimana PPPK akan mendapatkan 5 tunjangan dari pemerintah berupa:
Baca Juga: Alhamdulillah, THR Pensiunan PNS Sudah Cair, Nominalnya Bikin Ngiler Sampai Dapat 2 Kali Lipat dari Taspen...
1. Tunjangan pangan
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan struktural