Jelang Cuti Lebaran 2023, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Minta ASN Tidak Mudik Gunakan Mobil Dinas

- 18 April 2023, 11:00 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberangkatkan pemudik di Lebaran 2022
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memberangkatkan pemudik di Lebaran 2022 /Instagram/@khofifah.ip/

BERITASOLORAYA.com - Tak terasa cuti Lebaran 2023 akan segera tiba pada 19 April 2023. Cuti Lebaran 2023 akan berlangsung dari tanggal 19-25 April 2023. Pada periode cuti tersebut, selain merayakan Idul Fitri 1444 H, para pegawai termasuk ASN bisa menggunakannya untuk mudik dan bersilaturahmi bersama sanak keluarga, saudara, teman, dan sahabat.

Namun, perlu diingat bagi aparatur sipil negara atau ASN ada peringatan tertulis untuk tidak menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2023.

Gubernur Jatim (Jawa Timur), Khofifah Indar Parawansa juga menegaskan agar para ASN di wilayahnya tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2023.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Lebaran dan Ucapan Idul Fitri 2023 Gratis, Elegan dan Bisa Diunduh di Ponsel dengan Mudah

“Saya minta ASN di lingkungan Pemprov Jatim untuk memedomani dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023,” katanya menegaskan aturan cuti Lebaran 2023 bagi para ASN.

Surat Edaran tersebut berisi imbauan pelaksanaan disiplin dan protokol bagi ASN dalam perjalanan keluar daerah selama libur nasional dan cuti bersama 2023. Di dalamnya juga mencakup larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2023.

Selain itu, ada berbagai aturan lain yang ditujukan kepada para ASN selama masa cuti bersama Lebaran pada periode 19-25 April 2023.

Aturan lain yang mengikat bagi ASN adalah pengendalian gratifikasi pada peringatan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya.

Baca Juga: Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2025 dengan Persija Jakarta, Hansamu Yama: Santai Dulu gak sih?

Upaya tersebut adalah langkah pencegahan terjadinya korupsi di antara pegawai dan pejabat lingkungan instansi pemerintahan.

Permintaan hadiah atau dana sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) dilarang bagi para ASN, baik mengatasnamakan pribadi atau instansi.

ASN diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai seorang pegawai dan pejabat.

Selanjutnya, ASN dan keluarganya diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara, selama perjalanan mudik dan cuti bersama Lebaran 2023.

Baca Juga: SEGERA, 250.432 CPPPK Guru yang Lulus Seleksi Wajib Kumpulkan 10 Dokumen Ini, agar Kelulusannya Tak Dibatalkan

ASN dipersilahkan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Khofifah mengingatkan agar jangan sampai ASN terlena dengan liburan dan menjadikan terlambat masuk kerja pasca cuti Lebaran 2023.

“Mohon kita semua tidak ada yang terlambat untuk kembali masuk kerja di tanggal 26 April 2023, kecuali yang sedang mengambil cuti,” tutur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan.

Bagi ASN yang sedang mengambil cuti hingga pasca Lebaran 2023, dipersilahkan menyelesaikan masa cutinya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah