SEGERA, 250.432 CPPPK Guru yang Lulus Seleksi Wajib Kumpulkan 10 Dokumen Ini, agar Kelulusannya Tak Dibatalkan

- 18 April 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi CPPPK Guru lulus seleksi yang sedang mengumpulkan berkas-berkas
Ilustrasi CPPPK Guru lulus seleksi yang sedang mengumpulkan berkas-berkas /freepik/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com — Kemarin, Direktorat GTK mengumumkan bahwa sebanyak 250.432 guru honorer telah lulus dalam penerimaan PPPK Guru 2022. Pengumuman pasca sanggah yang diumumkan sejak 14 April, menandai berakhirnya seluruh rangkaian seleksi penerimaan PPPK Guru 2022. Pengisian DRH pun sudah mulai dilakukan hingga tanggal 4 Mei 2023, pengisian DRH ini digunakan sebagai bahan dasar dalam penetapan NI PPPK Guru.

Seluruh peserta PPPK Guru yang telah lolos ini dihimbau untuk segera mengumpulkan persyaratan administrasi, termasuk juga rangkaian pengisian satu set isian DRH.

Pengusulan penetapan NI PPPK Guru akan mengacu pada surat lamaran, termasuk juga satu set DRH dan persyaratan administrasi yang diserahkan oleh peserta PPPK Guru.

Baca Juga: AKHIRNYA, Tunjangan Sertifikasi Atau TPG Triwulan 1 Cair, Daerah Ini Bahkan Sudah Dapat THR 2023

Jadi, perlu diketahui bahwa kesesuaian dan keabsahan dokumen yang dikumpulkan bersamaan persyaratan administrasi dan juga daftar riwayat hidup (DRH) ini, berpengaruh terhadap kelulusan peserta PPPK Guru dan penetapan nomor induknya.

Peserta PPPK Guru yang telah lulus seleksi penerimaan, tetap bisa dibatalkan kelulusannya apabila persyaratan administrasi yang diserahkan ada kesalahan/ketidaksesuaian/pemalsuan atau kesalahan lainnya.

BKN menetapkan, jika peserta PPPK Guru yang telah dinyatakan lulus dari seleksi penerimaan PPPK Guru 2022 ini mengundurkan diri, atau tidak melengkapi berkas hingga waktu yang ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Posisinya pun akan digantikan oleh peserta di urutan selanjutnya, dari peringkat tertinggi berdasarkan pada hasil seleksi kompetensi dan seleksi wawancaranya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah