RESMI, MenpanRB Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Sampai Terima Parcel Lebaran, Ada Sanksinya...

- 19 April 2023, 06:30 WIB
Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan
Honorer Diangkat Jadi ASN 2023, MenpanRB Minta Usia Non ASN jadi Pertimbangan /Kris/BPMI Setpres



BERITASOLORAYA.com - Ada berita penting dari MenpanRB bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN menjelang hari raya lebaran yang tinggal beberapa hari lagi.

 

MenpanRB menghimbau kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik sampai menerima parsel untuk hari raya lebaran.

MenpanRB melarang ASN untuk meminta dana THR kepada masyarakat dan mendapatkan parcel lebaran dari pihak manapun.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, 5 Profesi Ini Menjadi Prioritas Utama Untuk Diangkat Menjadi PNS Oleh MenpanRB

Peraturan bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB dengan No. 7/202 soal Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi surat edaran tersebut.

Dalam Surat Edaran yang sudah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Azwar Anas pada tanggal 14 April 2023, Anas meminta Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melarang pejabat dan juga pegawai di lingkungan instansi pemerintah untuk meminta dana atau THR secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan atau juga pekerja ASN yang lainnya.

Baca Juga: Gaji PNS 2023 Naik ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai dengan Tingkatan Golongan, Nominalnya Gede Banget...


Menteri PANRB juga meminta kepada PPK agar melakukan himbauan bagi pejabat dan pegawai untuk menolak yang namanya gratifikasi, parsel dan hal lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan juga dengan kewajiban atau tugas dari ASN tersebut.

Menteri PANRB juga meminta kepada PPK untuk menerbitkan surat edaran yang diberikan kepada pejabat yang punya kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Surat Edaran yang beredar juga tertulis larangan ASN untuk menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan mudik bersama dengan keluarga dan individu.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x