RESMI, Pemerintah Tidak Akan Memberhentikan Honorer di Bulan November, DPR: Harus Diangkat Menjadi ASN...

- 19 April 2023, 07:00 WIB
Nasib Guru Honorer Usia 46 Tahun Ke Atas Terancam
Nasib Guru Honorer Usia 46 Tahun Ke Atas Terancam /disdikbud.acehtamiangkab.go.id/

 



BERITASOLORAYA.com - Honorer di seluruh Indonesia mendapatkan kabar gembira dari MenpanRB, dimana pemerintah sudah memutuskan tidak akan melakukan PHK massal kepada tenaga non ASN.

 

Keputusan ini diambil pemerintah bagi jutaan honorer di seluruh Indonesia dan menjadi satu dari empat prinsip yang diambil pemerintah dalam mengambil keputusan penataan honorer.

Karena keputusan itulah, honorer sedang berbahagia karena seperti mendapatkan optimisme baru dari pemerintah untuk masa depan tenaga honorer.

Baca Juga: RESMI, Honorer Tetap Dihapus November 2023, Jokowi Jamin Tidak Akan Ada PHK Massal...

Walaupun begitu, ada beberapa berita penting yang harus diketahui oleh honorer terkait dibatalkannya melakukan PHK massal ada hal yang harus diketahui oleh non ASN.

Ketika opsi pemberhentian honorer tidak terjadi, maka pemerintah akan mengambil opsi untuk mengangkat honorer untuk menjadi ASN atau PPPK pada tahun 2023 ini.

Tapi, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes karena ada pertimbangan masa mengabdi ASN dan juga SK yang dikeluarkan.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah