BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PPPK, karena Batas Usia Pensiun atau BUP sudah ditetapkan dan diresmikan oleh pemerintah.
Ternyata Batas Usia Pensiun bagi PPPK tidak jauh berbeda dengan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, dimana pensiunan PPPK juga mendapatkan masa perpanjangan.
Seperti yang PPPK sudah ketahui bersama, sebelumnya Batas Usia Pensiun adalah 56 tahun dan kini sudah diperpanjang 2 tahun menjadi usia 58 tahun.
Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....
Tidak hanya meresmikan Batas Usia Pensiun atau BUP, pemerintah juga meresmikan tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiunan PPPK.