SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....

- 16 April 2023, 06:45 WIB
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti.
Presiden Jokowi membantah adanya penghapusan UMP, UMK dan UMSP. Selain itu, tidak ada penghapusan soal hak cuti. /tangkapan layar youtube.com/Sekretariat Presiden/youtube.com/Sekretariat Presiden

 

 
BERITASOLORAYA.com - Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, kini akan semakin sejahtera karena mendapatkan aturan baru soal tunjangan yang sudah disahkan oleh Presiden Jokowi.
 

 

 
 
PPPK akan mendapatkan tunjangan yang disahkan oleh Jokowi, yang membuatnya tidak kalah sejahtera dan makmur dari Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
 
Walau PPPK sifatnya hanya kontrak saja, kini nasibnya semakin sejahtera dengan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah lewat regulasi.
 


Aturan tentang tunjangan PPPK disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Dari regulasi tersebut, dijelaskan Pasal 4 ayat 2 kalau PPPK akan mendapatkan 5 tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.


Lima tunjangan tersebut antara lain:

 Baca Juga: RESMI, Honorer Tetap Dihapus November 2023, Jokowi Jamin Tidak Akan Ada PHK Massal...



A. Tunjangan keluarga

B. Tunjangan pangan

C. Tunjangan jabatan struktural

Baca Juga: Alhamdulillah, THR Pensiunan PNS Sudah Cair, Nominalnya Bikin Ngiler Sampai Dapat 2 Kali Lipat dari Taspen...

D. Tunjangan jabatan fungsional

E. tunjangan lainnya.


Tapi, yang harus diketahui oleh PPPK adalah kelima tunjangan tersebut hanya berlaku jika PPPK tersebut masih aktif.

Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x