Aturan tentang tunjangan PPPK disahkan oleh Presiden Jokowi dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dari regulasi tersebut, dijelaskan Pasal 4 ayat 2 kalau PPPK akan mendapatkan 5 tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.
Lima tunjangan tersebut antara lain:
Baca Juga: RESMI, Honorer Tetap Dihapus November 2023, Jokowi Jamin Tidak Akan Ada PHK Massal...
A. Tunjangan keluarga
B. Tunjangan pangan
C. Tunjangan jabatan struktural
Baca Juga: Alhamdulillah, THR Pensiunan PNS Sudah Cair, Nominalnya Bikin Ngiler Sampai Dapat 2 Kali Lipat dari Taspen...
D. Tunjangan jabatan fungsional
E. tunjangan lainnya.
Tapi, yang harus diketahui oleh PPPK adalah kelima tunjangan tersebut hanya berlaku jika PPPK tersebut masih aktif.
Baca Juga: YES, Gaji PNS 2023 Dikabarkan Naik Sebesar 7 Persen, Benarkah Demikian ? Simak Faktanya...