ALHAMDULILLAH, Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Lagi dari Pemerintah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Ini...

- 19 April 2023, 05:45 WIB
  Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi  PPATK dan Kemenkeu Sangat  Sukses dalam Perangi TPPU
Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi PPATK dan Kemenkeu Sangat Sukses dalam Perangi TPPU /

 

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi pensiunan PNS, karena akan mendapatkan hadiah berupa tunjangan dari pemerintah.

 

Hal ini semakin membuktikan kalau pensiunan PNS memang benar-benar sejahtera dan makmur di masa tuanya walaupun sudah tidak bekerja.

Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan yang menjadi hak pensiunnya setelah bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, 5 Profesi Ini Menjadi Prioritas Utama Untuk Diangkat Menjadi PNS Oleh MenpanRB

Hak pensiun bagi PNS yang sudah pensiun diberikan pemerintah dalam bentuk tunjangan. Pemerintah akan memberikan jaminan hari tua bagi pensiunan PNS berupa asuransi kematian sebesar Rp8 juta.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x