Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengeluarkan regulasi soal asuransi kematian yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS.
Sri Mulyani sudah mengesahkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta yang bisa diklaim dari tanggal 1 April 2023.
Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016.
Dalam regulasi terbaru, perubahan dilakukan dengan untuk tetap menjaga program tabungan hari tua PNS dengan meningkatkan efisiensi keuangan negara.
Perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini sudah dikoodinasi dengan Kementerian PANRB dan didukung penuh untuk pemerintah bisa memberikan jaminan hari tua bagi PNS.
Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....
Untuk pasangan PNS, baik istri dan suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.
Untuk anak PNS meninggal dunia akan diberikan nominal sebesar Rp4.000.000
Baca Juga: RESMI, Guru PNS Golongan Ini Dituntut Untuk Pensiun Dini, Punya Masa Kerja Sebelum Usia 58 Tahun...