BERITASOLORAYA.com - Beberapa bulan belakangan ini, beredar kabar soal PNS golongan III yang akan pensiun dini pada usia 50 tahun.
Tentu informasi soal batasan usia pensiun bagi PNS golongan III ini menjadi pembicaraan banyak Pegawai Negeri Sipil baik pusat maupun daerah.
PNS golongan III memang bertanya-tanya apakah benar posisi dan golongannya sekarang ini memang harus pensiun dini dalam waktu dekat atau tidak.
Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Sudah Cair, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan...
PNS perlu ketahui kalau batas usia pensiun PNS sudah ditetapkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Hal ini juga berlaku untuk besaran dana pensiun yang ditetapkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.