Sudah SIAP Berlebaran, Kemenag Terbitkan Ketentuan Ini untuk Menyambut Idul Fitri 1444 H, Harus Patuh ya

- 20 April 2023, 17:58 WIB
Ilustrasi menyambut Lebaran Idul Fitri 1444 H
Ilustrasi menyambut Lebaran Idul Fitri 1444 H /freepik.com

BERITASOLORAYA.com Detik-detik semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H, kabarnya Muhammadiyah akan berlebaran esok hari pada tanggal 21 April 2023. Meskipun Kemenag belum melaksanakan sidang isbat, tapi sudah mengeluarkan surat edaran ini.

Setelah menerka-nerka 1 Syawal akan jatuh pada tanggal 21 atau 22 kini, Kemenag memberikan pernyataan khusus terkait peraturan-peraturan yang harus ditaati saat Lebaran Idul Fitri 1444 H kali ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag tanggal 20 April 2023, Kemenag akhirnya mengeluarkan surat edaran resmi mengenai ketentuan yang diatur pemerintah untuk menjalani Idul Fitri 1444 H atau 2023 M.

Baca Juga: Jalan Toprak Razgatlioglu ke MotoGP 2024 Semakin Tertutup. Kenapa Bisa Begitu?

Dalam Surat Edaran No. 5 Tahun 2023, tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kemenag menetapkan lima ketentuan paling mendasar yang wajib ditaati menjelang Lebaran.

Surat edaran ini juga berdasarkan instruksi Mendagri No. 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian corona virus di masa transisi dari pandemi menuju periode endemi.

Ketentuan mengenai Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang ditetapkan dalam surat edaran No. 5 Tahun 2022, berisikan hal-hal sebagai berikut.

Bagi umat muslim, harus selalu menjaga ukhuwah islamiyah serta toleransi dalam menanggapi kemungkinan adanya penetapan tanggal dari 1 Syawal 1444 H yang berbeda antar golongan atau antar wilayah.

Baca Juga: Perjalanan Karir Carlos Saba. Sang Vokalis Kahitna yang Melegenda

Takbiran dalam rangka merayakan Lebaran Idul Fitri, bisa dilaksanakan di seluruh masjid, mushola, serta tempat-tempat lainnya dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran No. 5 Tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara masjid dan musholla.

Takbir keliling juga bisa dilaksanakan, dengan syarat harus mengikuti ketentuan yang berlaku di pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, serta menjaga nilai-nilai ukhuwah islamiyah.

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, tetap boleh dilaksanakan di masjid, musholla ataupun di lapangan terbuka dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Materi khutbah Idul Fitri 1444 H harus diberikan dengan penyampaian nilai-nilai yang menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Lokasi Sholat Ied Muhammadiyah 21 April 2023 di 5 wilayah DKI Jakarta

Materi khutbah tersebut juga wajib mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa dan juga tak boleh ada unsur politik praktis di dalam khutbah tersebut.

Peraturan yang diatur Kemenag dalam surat edaran ini diterbitkan dalam rangka ingin menjaga kekhusyukan ibadah para umat muslim serta menjungjung sikap toleransi tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Berdasarkan pertimbangan tujuan dari surat edaran ini, seperti yang dijelaskan di atas, maka lahirlah surat edaran Menag ini yang mengusung tema penyelenggaraan Hari Taya Idul Fitri 1444 H.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah