BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sangat dinantikan sekali oleh para guru di seluruh Indonesia, apalagi guru swasta yang mengajar di sekolah yayasan.
Hal ini bisa dimaklumi karena kebanyakan guru swasta tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya sehingga pencairan tunjangan sertifikasi guru sangatlah penting bagi pengajar swasta.
Bagi guru swasta yang akan menerima tunjangan sertifikasi guru, harus sudah memenuhi syarat dengan mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Baca Juga: SELAMAT, Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud di Sejumlah Wilayah Ini Terima Tunjangan Triwulan 1. Cek Daerahmu
Karena kelayakan guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan TPG akan didasarkan dengan ketentuan SKTP.
Tapi, penyebaran tunjangan profesi guru memang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah yang lainnya, sehingga ada pembayaran tunjangan profesi guru yang dilakukan setelah hari lebaran usai.
Para guru tenang saja walaupun TPG akan disalurkan setelah hari lebaran usai, dana tetap akan dicairkan oleh Kemendikbud kepada para guru.